PALANGKA RAYA – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Palangka Raya. Kali ini, kasus tersebut menimpa politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Eldoniel Mahar, yang melaporkan penyalahgunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya ke Polda Kalimantan Tengah.
Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalimantan Tengah, setelah mendapati Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah miliknya dijadikan agunan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di salah satu bank tanpa sepengetahuannya.
Diduga, tindakan ini dilakukan oleh rekan kerja yang dipercaya Eldoniel untuk mengembangkan proyek perumahan di atas lahan miliknya.
Saat ditemui di kediamannya baru-baru ini, Eldoniel Mahar, mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan seorang pengembang berinisial YCG tersebut kini telah bergulir hingga ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Ia menegaskan bahwa laporan ke pihak kepolisian dilayangkan untuk menuntut tanggung jawab hukum atas perbuatan YCG terhadap aset pribadinya.
Jika kemudian laporan tersebut turut menyeret pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus ini, menurut Eldoniel, itu merupakan konsekuensi hukum yang tak terelakkan.
Politisi yang dikenal kritis terhadap isu-isu pertanahan ini berharap agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga bisa memberikan efek jera dan turut meredam maraknya praktik mafia tanah yang kerap memicu sengketa di Palangka Raya.
Eldoniel juga mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya untuk aktif mencegah terjadinya konflik kepemilikan tanah di tengah masyarakat. Salah satu caranya, menurutnya, adalah dengan membentuk posko terpadu yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Posko ini bisa berfungsi sebagai pusat penyuluhan dan penanganan keluhan masyarakat yang berkaitan dengan kepemilikan dan status hukum tanah, khususnya yang berpotensi menimbulkan sengketa.








Tinggalkan komentar