PHRI: Perdamaian oleh Gubernur Kalteng Punya Kekuatan Hukum dan Adat

Redaksi

Palangka Raya-Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menilai sidang adat tidak perlu digelar apabila suatu persoalan telah diselesaikan secara damai, apalagi jika langsung dimediasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

“Sudah sepatutnya kalau sudah didamaikan oleh Gubernur, maka saya rasa tidak perlu lagi ada sidang adat. Karena sidang adat itu juga merupakan salah satu bentuk mediasi,”ucap Halim dalam keterangan persnya, Kamis (24/7/2025).

Penyelesaian oleh Gubernur sah secara adat, mengingat posisi Gubernur Kalimantan Tengah saat ini juga sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi.

“Artinya, keputusan perdamaian yang dilakukan beliau tentu memiliki legitimasi adat yang kuat,” tambahnya.

Selain itu, mengimbau agar masyarakat tidak memperpanjang persoalan yang sudah mencapai titik damai. Menurutnya, penyelesaian secara cepat dan bermartabat lebih penting demi menjaga stabilitas dan keharmonisan di tengah masyarakat.

“Jangan dibiasakan setiap masalah yang sebenarnya bisa selesai secara cepat, malah jadi panjang prosesnya,”ungkapnya.

Bagikan:

Tags:

Redaksi

Redaksi

Suara Kalimantan Membangun | Media online dengan semangat inovatif, informatif, dan kreatif. Hadirkan berita, ide, dan inspirasi untuk masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan komentar