Pemuda Dusmala Ajak Pengguna Transportasi Hormati Aturan dan Infrastruktur di Kalteng

oleh -72 Dilihat
oleh

PALANGKA RAYA- Di tengah hangatnya pembicaraan tentang vidio yang beredar dari kelompok sopir yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) yang mengecam tindakan Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran dalam oprasi penindakan truk over dimension over loading (ODOL), Kerukunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Dusun Maanyan dan Lawangan (KPPM Dusmala) angkat bicara.

Organisasi kedaerahan yang berbasis di Palangka Raya ini menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dalam menertibkan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang selama ini dianggap menjadi biang kerok kerusakan jalan.

Ketua Umum KPPM Dusmala, Fardoari Reketno, menilai bahwa tindakan GSJT yang menyebarkan ancaman pemblokiran pelabuhan merupakan bentuk tekanan yang tidak etis dan berpotensi mengganggu harmoni antar daerah.

“Ini bukan sekadar isu lalu lintas, tapi soal kedaulatan daerah. Kalau jalan rusak karena ODOL, masyarakat kami yang jadi korban. Ketika pemimpin kami bertindak tegas, lalu diancam oleh pihak luar, tentu ini bukan hanya persoalan teknis, tapi juga martabat,”ucapnya Minggu (20/7/2025).

Selain itu, tidak ada kebijakan diskriminatif dalam penertiban ODOL yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng. Sebaliknya, langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019, yang secara nasional telah mengatur batas dimensi dan muatan kendaraan angkutan barang.

“Kalau ada pihak dari luar yang merasa dirugikan oleh penegakan hukum, itu artinya selama ini mereka menikmati keuntungan dari pelanggaran. Negara tidak bisa membiarkan itu terus-menerus,”tambahnya.

Data dari Kementerian PUPR menunjukkan bahwa kendaraan ODOL menyebabkan kerusakan jalan dengan kerugian nasional mencapai Rp43 triliun per tahun, di mana sebagian besar kerusakan terjadi di wilayah pengangkutan hasil bumi seperti Kalimantan.

“Sikap GSJT yang mengunggah video ancaman pemblokiran pelabuhan di Jawa dan Kalimantan dianggap sebagai bentuk pemaksaan kehendak yang tidak semestinya terjadi dalam negara hukum, ” lanjutnya.

Dalam hal ini KPPM Dusmala menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat memicu ketegangan antardaerah dan tidak mencerminkan semangat persatuan bangsa.

“Kami orang Dayak tidak anti dengan saudara-sadari kami dari pulau Jawa, tapi kami juga tidak bisa tunduk pada tekanan kelompok luar yang menabrak aturan dan merusak tanah kami. Kalau ada yang keberatan, tempuh jalur hukum, bukan jalur intimidasi,”tuturnya

Dalam hal ini juga mengajak semua pelaku transportasi barang untuk menghormati daerah yang mereka lalui, termasuk Kalimantan Tengah, dengan cara menaati peraturan dan menjaga infrastruktur bersama.

“Kami sebagai pemuda yang lahir dan besar di Kalimantan Tengah punya tanggung jawab moral. Jangan biarkan jalan kami rusak karena pelanggaran sistematis. Kalau aturan ditegakkan, maka semua pihak, termasuk sopir asli Kalimantan maupun dari luar daerah, harus tunduk dan patuh,”ungkapnya.

Dalam waktu dekat, KPPM Dusmala akan menyampaikan surat terbuka kepada Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Tengah, mendesak agar langkah Gubernur dalam penertiban ODOL dijadikan agenda berkelanjutan dan tidak mundur oleh tekanan dari sekelompok orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.