Saran Praktisi Hukum Diamini Kakanwil: Jangan Kembalikan Jabatan Dulu

oleh -13 Dilihat
oleh

Palangka Raya-Pasca peristiwa kaburnya, Narapidana (Napi) Kasus Asusila bernama Henderikus Yoseph Bin Anderias Seran. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana menyebutkan dugaan sementara adanya pelanggaran SOP.

“Dugaan sementara adanya pelanggaran SOP terhadap persitiwa kaburnya Napi Kasus Asusila,”ucap I Putu Murdiana saat ditemui, di Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, Selasa (8/7/2025).

Sementara terkait, saran dari Praktisi Hukum sekaligus Putra Daerah Kalteng, Dr. Ari Yunus Hendrawan agar tak buru-buru mengembalikan jabatan Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas di Palangka Raya pasca kaburnya Narapidana (Napi) kasus asusila bernama Henderikus Yoseph Bin Anderias Seran, diamini Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana.

Putu menegaskan bahwa saran tersebut sangat bagus karena sebagai bentuk pembenahan di Lapas Kelas II A Palangka Raya. Karena jika memang terbukti salah, ia tidak segan-segan menindak tegasnya.

“Saya sangat sepakat dengan saran dari Praktisi Hukum tersebut ini untuk pembenahan dan Citra Pemasyarakatan di Mata Masyarakat Kalteng, Saya juga akan menindak tegas jika memang itu salah,”tambahnya.

Terkait Isu adanya rencana Jabatan Kalapas dan KPLP dikembalikan ketempat sebelumnya itu tidak benar, pasalnya hingga saat ini yang bersangkutan masih berkantor di Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dimana surat perintah yang sudah dibuat terkait Jabatan Kalapas belum dirubah maupun dicabut.

“Itu tidak benar karena Kalapas, KPLP hingga Kasibinadik masih berada di Kantor Wilayah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut yang artinya membebas tugaskan yang bersangkutan dari tugas sebelumnya agar fokus terhadap pemeriksaan, apalagi surat perintah yang saya buat belum dirubah ataupun dicabut,”lanjutnya.

Bahkan, telah membuat surat perintah agar Kasi Pembinaan Lapas Palangka Raya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Palangka Raya.

“Ya benar kami telah membuat surat perintah Kasi Pembinaan menjadi Plh Kalapas Kelas II A Palangka Raya,”tuturnya.

Dengan adanya surat tersebut, berharap agar kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi dan semua pelayanan kegiatan pembinaan sesuai prosedur dan SOP yang berlaku. Maka dari itu pihaknya sangat sering turun langsung mengecek sekaligus memastikan pelayanan, kinerja para pegawai.

“Ya semoga kegiatan pembinaan sesuai prosedur dan SOP serta kami pun turun langsung untuk melakukan evaluasi sekaligus monitoring yang mana itu merupakan tugas kami,” tegasnya.

Disisi lain dengan terus melakukan pemeriksaan ini, mudah-mudahan beberapa hari kedepan sudah ada kesimpulan terkait pemeriksaan ini, sehingga bisa menentukan sanksi disiplin apa kepada para pejabat yang diduga melanggar SOP itu sembari menunggu kesimpulan secara penuh. Dan pihaknya akan akselerasikan ataupun percepatan dengan pusat sekaligus koordinasi.

“Namun dengan telaah yang kami lakukan tentu ada sesuatu data dan informasi yang akan kami sampaikan ke pusat karena tugas kami sampai disitu, jadi Mudah-mudahan sesuai dengan harapan Masyarakat Kalteng agar citra pemasyrakatan terjaga dengan baik,”urainya.

Selain itu juga, tugas Kanwil Ditjenpas Kalteng untuk melakukan pembenahan terhadap UPT-UPT yang ada, jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran didalamnhya.

“Kami berkomitmen melakukan pembenahan terhadap UPT-UPT khuususnya yang ada di Kalimantan Tengah ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Praktisi Hukum sekaligus Putra Daerah Kalteng, Dr. Ari Yunus Hendrawan. Dimana ia meminta kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (HOR) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H MH dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Drs.Mashudi agar memilih Pejabat yang Profesional dan siap melayani sebagaimana Ketentuan yang berlaku

‎”Keputusan Kanwil Ditjenpas Kalteng menonaktifkan Kalapas dan KPLP Lapas Palangka Raya sudah benar untuk menunjukan ketegasan dan menjaga citra Lapas Palangka Raya pejabat yang sudah dinonaktifkan perlu Pembinaan lagi,”tegasnya.

‎Dimana agar menjadi pelajaran buat semuanya setiap Pejabat Negara harus Profesional , mengingat moto dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat, Agus Andrianto dimana ingin melakukan bersih-bersih dari pegawainya yang melanggar SOP dan ketentuan yang berlaku.

‎”Saya berharap Kalapas dan KPLP yang baru nanti dapat benar benar melaksanakan tugasnya secara Profesional mengingat Lapas adalah objek vital publik dimana Harapan , keadilan dan Penegakan Hukum tergambar melalui lapas, ” ucapnya.

‎Tak hanya itu saja, Kalapas dan KPLP yang baru juga harus bisa membangun citra yang baik dimata masyarakat seluruh Indonesia khususnya Kalteng.

‎”Keputusan siapa yang menjadi Pejabat Kalapas dan KPLP yang baru, akan menentukan wajah Keadilan Hukum di provinsi Kalimantan Tengah,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.