Kanwil Ditjenpas Kalteng Ikuti Rapat Virtual Bahas Strategi Penanganan Overstaying di Lapas/Rutan

oleh -11 Dilihat
oleh

Palangka Raya – Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah mengikuti Zoom Meeting dengan topik “Dampak, Tantangan, dan Strategi Penyelesaian Overstaying di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan)”, Jumat (20/6).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak Ditjenpas sebagai bagian dari upaya penguatan sistem penanganan Overstaying, yang merupakan salah satu isu krusial dalam sistem Pemasyarakatan saat ini.

Zoom meeting ini diikuti oleh seluruh Kanwil dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia. Dalam kegiatan ini dibahas berbagai aspek terkait Overstaying, yaitu kondisi di mana tahanan atau narapidana masih berada di dalam Lapas/Rutan melebihi masa penahanan yang seharusnya, karena keterlambatan proses administrasi, eksekusi, atau kendala koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Dalam arahannya, Direktur Pelayanan dan Tahanan, Masjuno, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menangani Overstaying. Dibutuhkan kolaborasi aktif antara Lapas/Rutan, Kejaksaan, Pengadilan, dan Kepolisian untuk memastikan hak-hak Warga Binaan terpenuhi sesuai hukum yang berlaku. Strategi digitalisasi dokumen dan percepatan proses eksekusi juga menjadi sorotan dalam pembahasan.

“Overstaying bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) serta integritas sistem peradilan pidana kita. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama, percepatan koordinasi lintas sektor, dan optimalisasi sistem digital untuk memastikan tidak ada lagi keterlambatan eksekusi atau kelalaian administrasi yang merugikan Warga Binaan,” ujar Masjuno

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong agar seluruh UPT Pemasyatakatan di wilayah Kalimantan Tengah meningkatkan ketelitian administrasi dan komunikasi intensif dengan aparat penegak hukum lain.

“Overstaying bukan hanya berdampak pada hak warga binaan, tetapi juga berpengaruh pada Overkapasitas dan dinamika keamanan di dalam Lapas dan Rutan,” ujar Kakanwil.

Melalui kegiatan ini, diharapkan UPT Pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah semakin memahami urgensi penanganan Overstaying dan mampu menerapkan strategi penyelesaian secara cepat, tepat, dan terukur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.