Salah Satu Kader PSI Kalteng Kritik Penetapan BPHTB, Harus Transparan dan Berstandar Jelas

oleh -526 Dilihat
oleh

PALANGKA RAYA – Proses penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Palangka Raya kembali menuai sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan ketidakpastian dalam perhitungan BPHTB yang dinilai tidak objektif, berpotensi merugikan masyarakat, dan membuka peluang negosiasi tidak sehat.

Menanggapi hal tersebut salah satu Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalimantan Tengah, Eldoniel Mahar mengatakan, bahwa meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan elemen penting dalam pembangunan dan pelayanan publik, akurasi serta transparansi dalam perhitungan BPHTB harus menjadi prioritas utama.

“Penetapan BPHTB harus berdasarkan aturan yang jelas serta mengikuti norma, metode, dan standar yang benar, akurat, serta transparan. Jika tidak, proses ini akan terkesan subjektif, memberatkan masyarakat, dan bahkan membuka ruang praktik tawar-menawar yang merugikan,”ucapnya.

Selain itu juga,
Lebih mengejutkan, selama periode tersebut, seorang penilai (berinisial M) diduga mengeluarkan empat angka penilaian berbeda terhadap objek yang sama, yaitu Rp500 juta, Rp450 juta, Rp400 juta, dan terakhir Rp375 juta.

“Ketidakkonsistenan ini menunjukkan bahwa tidak ada standar yang jelas dalam penetapan nilai BPHTB. Hal ini menimbulkan dua konsekuensi serius: pertama, penetapan yang tidak akurat dan cenderung tinggi; kedua, munculnya ‘iklim solusi’ di mana nilai pungutan bisa dinegosiasikan melalui jalur tidak resmi,”tambahnya.

Sebagai Ketua DPW PSI Kalteng, Eldoniel menekankan bahwa regulasi, metode, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penetapan BPHTB harus dipublikasikan secara luas agar masyarakat memahami mekanisme perhitungan dan memiliki kepastian hukum atas pungutan yang dibebankan.

“Selama kebijakan penghapusan BPHTB oleh pemerintahan Prabowo-Gibran belum diterapkan sepenuhnya di Palangka Raya, transparansi dalam penetapannya tetap harus dijaga. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar BPHTB, tetapi mereka juga berhak mendapatkan kepastian nilai yang rasional dan sesuai aturan,”lanjutnya.

Prinsip transparansi, objektivitas, dan kepatuhan pada SOP tidak hanya harus diterapkan dalam penetapan BPHTB, tetapi juga dalam seluruh layanan publik di lingkungan Pemko Palangka Raya.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem layanan yang cepat, akurat, reliabel, dan akuntabel. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan pajak dan retribusi berjalan sesuai prosedur yang adil dan terbuka untuk menghindari ketidakpercayaan publik,”tuturnya.

Kritik terhadap ketidakkonsistenan dalam penetapan BPHTB ini diharapkan dapat mendorong perbaikan dalam sistem administrasi pajak daerah, khususnya dalam menetapkan nilai objek pajak yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika tidak segera dibenahi, ketidakpastian dalam sistem BPHTB dikhawatirkan akan semakin mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak daerah dan berpotensi merugikan pendapatan daerah dalam jangka panjang,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.