Palangka Raya-Jefriko Seran salah satu warga yang berada di kota Palangka Raya melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Kalteng No. 47 Tahun 2024.
Laporan yang diduga melanggar aturan kampanye tersebut, dilaporkan kepada Bawaslu Kalteng pada Senin (14/10/2024).
“Sesuai peraturan, Billboard hanya diperbolehkan satu buah di setiap kabupaten/kota. Sedangkan untuk spanduk, baliho, dan umbul-umbul, spanduk dibatasi sebanyak lima buah per kabupaten/kota,” ucapnya.
Adanya laporan ini setelah menemukan bahwa pemasangan spanduk pasangan calon (paslon) lain seperti paslon nomor 1, 2, dan 4 melebihi jumlah yang diatur.
“Atas hal tersebut pada kesempatan hari mendatangi Bawaslu Kalteng yang didampingi tim kuasa hukum melaporkan pelanggaran ini kepada Bawaslu,”tambahnya.
Terkait untuk lokasi-lokasi yang dipasangi spanduk secara berlebihan, seperti di Jalan Yos Sudarso, Bundaran Kecil, Bundaran Burung, Jalan Tjilik Riwut, Ahmad Yani, dan RTA Milono.
“Saya berharap dengan adanya hal ini kepada Bawaslu bisa segera menertibkan spanduk-spanduk yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah disepakati dan dikeluarkan oleh KPU, ” ungkapnya.