Palangka Raya-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah mengeluarkan surat berisi persetujuan Partai Politik (Parpol) Model B-KWK untuk calon kepala daerah di seluruh Indonesia.
Keputusan ini bersifat final dan mengikat seluruh jajaran pengurus serta kader Golkar dari tingkat provinsi hingga kelurahan/desa, termasuk di Kalimantan Tengah.
Surat DPP Partai Golkar dengan nomor: B-18/DPP/Golkar/IX/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 4 September 2024 menegaskan, wewenang diberikan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar tingkat provinsi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menegakkan disiplin organisasi.
Langkah tersebut bertujuan untuk mengamankan keputusan DPP terkait upaya pemenangan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada tahun 2024.
Terkait dengan adanya pemberitaan tentang kader yang tidak loyal terhadap keputusan partai, DPD Golkar Kalimantan Tengah, di bawah arahan Sekretaris Suhartono Firdaus menyatakan, siap menindak tegas.
“Konsultasi dan koordinasi dengan Wakil Ketua Umum DPP Golkar telah dilakukan, dan ditegaskan bahwa surat tersebut berlaku bagi seluruh pengurus dan kader di seluruh tingkatan,” ucapnya Minggu (8/9/2024).
DPP Partai Golkar telah memberikan wewenang untuk menindak kader yang tidak loyal sesuai mekanisme yang berlaku. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran hingga pemberhentian dari kepengurusan atau keanggotaan partai.
Dalam waktu dekat, DPP Partai Golkar akan segera mengeluarkan surat tambahan untuk mempertegas aturan terkait penegakan disiplin organisasi, khususnya dalam rangka memenangkan calon kepala daerah yang diusung Partai Golkar pada Pilkada 2024.
“Dengan langkah ini, DPD Golkar Kalimantan Tengah diharapkan bisa solid dalam menghadapi kontestasi politik dan memastikan kemenangan pasangan calon yang didukung partai,” ungkapnya.