PALANGKA RAYA-Lahan yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 3 Palangka Raya menjadi sorotan setelah diklaim oleh oknum masyarakat.
Di lokasi tersebut, dipasang spanduk yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Kel Eterway S. Rasat dalam pendampingan pengawasan DPP FORDAYAK.”
Kepala LPP RRI Palangka Raya, Dwi Korianingsih, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara, bukan milik individu atau kelompok tertentu.
“Ini adalah hak milik negara, bukan milik RRI Palangka Raya secara pribadi, melainkan negara Republik Indonesia c.q. hak pakai RRI Palangka Raya,”ucapnya dalam wawancara dengan wartawan di Palangka Raya.
Dwi menjelaskan bahwa RRI telah memiliki sertifikat kepemilikan lahan tersebut sejak tahun 1976.
“Kami sudah mengantongi sertifikat kepemilikan sejak 1976. Pihak yang mengklaim atas nama Pak Eterway dan keluarganya telah menggugat kami hingga ke Mahkamah Agung, namun Mahkamah Agung memenangkan RRI,”tambahnya.
Ia menambahkan bahwa gugatan tersebut berlanjut hingga ke tahap Peninjauan Kembali (PK), namun kembali dimenangkan oleh RRI.
“Kemudian PK lagi dan memenangkan RRI lagi, sah sudah sejak keluarnya putusan PK kedua nomor 673 PK/Pdt/2023 tanggal 14 September 2023 yang seperti tertera disini sah sudah milik RRI sejak tahun 2023 itu yang sudah sahnya,”tuturnya.
Dwi juga mengklarifikasi bahwa lahan seluas sekitar 9 hektare tersebut merupakan aset vital yang dikelola oleh RRI.
“Kami tidak boleh membiarkan lahan tidur ini begitu saja karena ini milik negara dan ini memang sengaja kami sewakan untuk lahan supaya tidak tidur, hak sewanya semuanya KPKNL yang menilai kemudian kami setorkan ke negara dan tidak ada tertinggal satu rupiah pun di RRI,”lanjutnya.
Terkait pemasangan spanduk oleh organisasi masyarakat, Dwi menyatakan bahwa pihaknya tidak terlalu memusingkan hal tersebut.
“Sudah kami gak ngurus itu mas, yang penting hak kami aman. Jadi jangan coba-coba lagi mengganggu dan mengintimidasi anak-anak saya yang lagi bertugas, kerena mereka sedang tugas negara dan RRI adalah alat vital negara,” tegasnya.
Sementara itu, menjawab terkait hal tersebut Kilat Kasanang selaku pendamping hukum dari pihak penggugat mengatakan, dengan adanya pemasangan spanduk yang sudah dilakukan oleh pihak RRI, dan juga keinginan dari salah satunya pihak penerima kuasa Keluarga Eterway S. Rasat yang menggugat kepemilikan lahan tersebut, berharap hal ini bisa dikomunikasi oleh kedua pihak.
“Jadi intinya dibuka kembali komunikasi, apakah kami yang mengundang RRI atau pihak RRI yang mengundang kami,” ujar Kilat saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, pada Rabu (21/8/2024).
Lanjutnya dalam pertemuan tersebut, harapannya kedua belah pihak sama-sama untuk memperlihatkan surat atau dokumen asli yang dimiliki.
“Hingga akhirnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya dan kemudian gugatan dikabulkan. Lalu pihak dari RRI melakukan banding dan pada akhirnya membatalkan keputusan yang dikabulkan oleh pihak pengadilan Tinggi Palangka Raya,”katanya.
Mereka menilai dalam putusan Mahkamah Agung dan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung tersebut, tidak serta merta membuat pihak dari RRI memenangkan perkara tersebut.
“Kalau kami melihat mereka (RRI) bukan menang, kalau mau komunikasi silahkan. Putusan MA itu hanya membatalkan putusan dari pengadilan Tinggi saja, kalau peninjauan kembali artinya kita sudah mulai persidangan dari bawah lagi,”ungkapnya.