PALANGKA RAYA – Majelis Besar Agama Hindu Keharingan (MB-AHK) Pusat di Palangka Raya melaporkan atas dugaan pelecahan terhadap ritual Agama Hindu Kaharingan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng pada Jumat sore (26/7/2024).
Pengurus MB AHK Pusat di Palangka Raya merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Damang Kepala Adat Tualan Hulu dan Pisornya menggunakan ritual Hinting Pali secara sembarangan.
Sebab menurut mereka Hinting Pali adalah upacara keagamaan yang sakral dan tidak boleh dilakukan sembarang tempat, terlebih pada pemasangan Hinting Pali diareal perkebunan kelapa sawit yang bukan tempat permasalahan terjadi.
Pada tanggal 19 Juni 2024 lalu, dimana oknum Damang Kepala Adat Tualan Hulu dan Pisornya memasang Hinting Pali di Kantor Kebun Hutanindo Agro Lestari (PT HAL) di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Ketua Umum MB-AHK Pusat di Palangka Raya, Drs Walter S Penyang mengatakan, kedatangan mereka ke Ditreskrimum Polda Kalteng adalah untuk menyampaikan laporan atas pemasangan Hinting Pali yang berada di Kecamatan Tualan Hulu yang dilakukan Damang dan kawan-kawannya.
Sebab menurut Walter S Penyang, pemasangan Hinting Pali yang dilakukan oleh oknum Damang dan kawan-kawannya sangat melecehkan ritual agama Hindu Kaharingan, Dikarenakan Hinting Pali adalah upacara ritual yang sakral dan tidak boleh dilakukan sembarang tempat apalagi permasalahan sengketa lahan bukan pada tempatnya.
Dan yang perlu dipahami disini, ungkap Walter kedatangan Pengurus MB-AHK Pusat di Palangka Raya ke Polda Kalteng adalah masalah pemasangan Hinting Pali yang disalahgunakan. Bukan permasalah lahan yang dituntut oleh mereka.
“Yang kita tuntut adalah pemasangan Hinting Pali. Kita minta segera dilepas oleh mereka dan jangan lagi sedikit-sedikit Hinting Pali yang peruntukannya tidak benar, kalau benar tidak masalah,” ungkap Ketua Umum MB-AHK Pusat di Palangka Raya kepada media di Polda Kalteng.
Disampaikannya Walter, Hinting Pali yang dipasang jelas-jelas tidak sesuai pada peruntukannya, terlebih pemasangan dilakukan menutup kantor perusahaan dan sengketa terjadi bukan wilayah tersebut bahkan penututan lahan secara umum tidak boleh selain terjadi kasus besar, contohnya ada seseorang yang meninggal dunia atau ada yang dimangsa hewan buas.
Ditambahkannya, sebelum melaporkan pihaknya sudah melakukan upaya pendekatan mulai bersurat beberapa kali, namun seolah-olah surat yang dikirimkan tidak ada artinya oleh mereka tersebut.
Damang Tualan Hulu, Leger T Kunum mengungkapkan, untuk permasalahan mereka serahkan kepada DAD Kotim.
“Kedamangan Tualan Hulu sudah menyerahkan permasalahan ke DAD Kotim,” tanggap singkat Damang Tualan Hulu.