Palangka Raya – Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang bahaya dan risiko dalam penggunaan narkotika, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Konsumen Cerdas dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, bertempat di M-Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu (10/7/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya konsumen tentang bahaya dan resiko yang terkait dengan penggunaan narkoba, dengan harapan masyarakat dapat menjadi lebih sadar akan konsekuensi negatif dari penyalahgunaan narkoba dan menjadi lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait konsumsi barang dan jasa.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah Nurhilaliah Rahmi, membuka secara resmi Sosialisasi Konsumen Cerdas dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, yang diikuti oleh 86 (delapan puluh enam) orang peserta berasal dari Perguruan Tinggi di Kota Palangka Raya.
Saat membacakan sambutan tertulis Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhilaliah Rahmi mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba tidak mengenal jenis kelamin dan usia, siapa saja berpotensi terjerumus dalam narkotika. Mulai dari remaja, orang tua, publik figur dapat terjerumus dalam konsumsi narkoba.
“Meskipun terdapat beberapa jenis narkotika yang diperbolehkan dipakai untuk pengobatan, namun harus berdasarkan pengawasan ketat dari dokter,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nurhilaliah Rahmi menyampaikan bahwa menjadi konsumen cerdas memiliki hubungan yang erat dengan penanggulangan narkoba, karena pendekatan ini mencakup pemahaman yang lebih baik tentang konsekuensi dari perilaku konsumtif, termasuk penggunaan narkotika. Konsumen cerdas cenderung lebih sadar akan risiko dan dampak negatif dari keputusan konsumtif. Mereka mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang terhadap kesehatan, keuangan dan kehidupan pribadi mereka.
“Konsumen cerdas akan mencari pilihan alternatif yang sehat dan aman untuk memenuhi kebutuhan mereka, menghindari ketergantungan pada substansi yang berbahaya seperti narkotika,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini pula, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah menyalurkan bantuan sembako dari Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran kepada peserta Sosialisasi, yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen.
Adapun Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Konsumen Cerdas dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba yaitu Praktisi Perlindungan Konsumen Palangka Raya dengan materi Penyelesaian Sengketa Konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPPOM Palangka Raya dengan materi Pengawasan dan Mengenal Obat Terlarang, serta BNN Provinsi Kalimantan Tengah dengan materi Regulasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Untuk Generasi Muda.