Palangka Raya-Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu membuka kegiatan sosialisasi mengenai Anti Korupsi, Gratifikasi, dan Pungutan Liar serta saluran pengaduan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di Swiss-Belhotel Danum Kota Palangka Raya, Senin (3/6/2024).
Dalam sambutannya, Hera Nugrahayu menegaskan bahwa kegiatan ini adalah upaya penyuluhan dan pembelajaran kepada masyarakat serta pihak-pihak terkait mengenai bahaya korupsi, dampak negatifnya, dan pentingnya mencegah serta melawan tindakan korupsi, termasuk dalam penyelenggaraan PPDB.
“Selain meningkatkan kesadaran tentang kerugian yang ditimbulkan oleh korupsi, sosialisasi ini juga mengajak kita semua untuk berintegritas dan melaporkan tindakan korupsi jika mengetahuinya,” ujarnya.
Hera berharap sosialisasi anti korupsi ini dapat berperan penting dalam membentuk masyarakat yang berintegritas dan mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada penyelenggaraan PPDB.
Hera menambahkan bahwa Pemko berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia yang unggul dan produktif guna mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
“PPDB selalu menjadi momen yang dinanti oleh para calon siswa baru. Maka dari itu, harapannya Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dan Kepala Sekolah dapat bersinergi dalam mewujudkan PPDB tahun 2024 yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa melalui PPDB ini, pemerintah mengupayakan agar semua lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses Pendidikan sehingga tidak ada lagi anak putus sekolah atau tidak tertampung di sekolah negeri maupun swasta di semua jenjang pendidikan.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh 118 peserta yang terdiri dari kepala sekolah se-Kota Palangka Raya, serta menghadirkan narasumber dari Inspektorat Palangka Raya.
Sosialisasi ini juga menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar atau tindakan koruptif yang mungkin terjadi selama proses PPDB berlangsung melalui Aplikasi Lapor Pemerintah Kota Palangka Raya, Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SaPa) Inspektorat Kota Palangka Raya, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kota Palangka Raya dan Satgas Saber Pungli Kota Palangka Raya.