PT Bank diduga tunggak pajak 150 Milyar, hingga hak mantan karyawan tidak dibayarkan

oleh -667 Dilihat
oleh

Suriansyah Halim selaku kuasa hukum Yanto Gunawan

PALANGKA RAYA-Distributor penjualan minuman keras (miras) PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK) diduga telah menunggak pajak, tidak tanggung-tanggung PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), diduga menunggak pajak kurang lebih sebesar Rp 150 miliar.

Suriansyah Halim selaku kuasa hukum Yanto Gunawan mengatakan, bahwa kasus merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya yang mana ini tuntutan datang dari mantan karyawan yang bernama Yanto Gunawan menuntut haknya selama bekerja namun tidak kunjung diberikan.

“Klien kami bernama Yanto Gunawan ini sudah bekerja hampir 17 tahun namun selama itu haknya sebagai karyawan tidak pernah diberikan, hampir kurang 35 Milyar lebih dan saat saat klien kami menuntut haknya yang terjadi malah mendapat tuntutan atas dugaan penggelapan, ini kan lucu karyawan yang meminta haknya malah mendapat perlakuan seperti ini,”ucapnya kepada awak media, Selasa (17/10/2023).

Tidak hanya itu, penagihan sudah sering dilakukan, pada tahun 2015 sudah dilakukan penagihannya emailnya juga ada artinya penagihan itu lewat telpon sudah dilakukan, lewat chating dan surat semua juga ada tapi tidak pernah dilakukan pembayaran, hingga finalnya di tahun 2020.

“Jadi haknya Yanto dari tahun 2003 sesuai akte tadi 2020, itu kurang lebih total yang belum dibayarkan Rp 34 Milyar hampir Rp 35 Milyar, itu hak yang tidak dibayarkan sesuai akte tadi karena sudah habis kesabaran karena tidak dibayarkan hampir 17 tahun, karena di juga sub di Sampit dia tahan lah modal tadi sebagian kurang lebih 3 milyar lebih , tetapi oleh ownernya bukan dibayarkan malah dilaporkan sebagai penggelapan, dan tengah di sidang di Sampit,”tambahnya.

Jadi disini Yanto malah dilaporkan telah menggelapkan uang perusahan seberar Rp 3 milyar lebih, padahal dia hanya menuntut haknya 17 tahun yang kalau dibayar Rp kurang lebih Rp 35 milyar belum diberikan.

“Selain itu juga saat ini kita juga sudah melaporkan pihak perusahaan kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, KPK RI, Kementrian Keuangan RI dan Ditjen Pajak RI di Jakarta, dan laporan tersebut sudah disetujui untuk di awasi pihak, selain itu juga pihak atas dugaan menunggak pajak yang mana saat ini diketahui pihak pajak kan Rp 14 milyar saja, namun disini kami punya bukti lain yang bisa jadi potensi penggelapan pajak nilainya kurang lebih Rp 150 miliar yang pihak pajak tidak tahu,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.