PALANGKARAYA, SUARAKALIMANTANMEMBANGUN.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Pelatihan Aplikasi Pengelolaan Aset Desa (Sipades 2.0).
Adapun pembukaan kegiatan dilaksanakan di Ballroom Swissbell, Palangka Raya pada Senin (13/3/2023) Pagi.
Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng, Aryawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa, tujuan kegiatan tersebut adalah memberikan keseragaman dalam pengelolaan aset desa, khususnya di Provinsi Kalteng.
“Dengan kegiatan ini juga sebagai acuan dalam pengelolaan aset desa, sehingga lebih berdaya guna, seragam dan terpadu serta dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa,” ucap Aryawan.
Lanjutnya, output kegiatan tersebut diharapkan adany kesamaan persepsi dengan pemerintah pusat dalam hal pengelolaan aset desa, serta terciptanya inergitas antara Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/kita. Serta diharapkan dapat meningkatkan kapasitas operator Sipades versi 2.0.
Adapun untuk pelatihan aplikasi Sipades versi 2.0 terbagi menjadi tiga angkatan dimana angkatan 1 berjumlah 62 peserta, angkatan 2 berjumlah 52 orang dan angkatan 3 berjumlah 50 orang.
Sementara itu, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, H. Katma F. Dirun, menyampaikan apresiasi pada perangkat desa khususnya operator Sipades dan juga kepada Dinas PMD Provinsi Kalteng atas terlaksananya kegiatan tersebut.
“Kami yakin, setelah pulang dari kegiatan ini para operator/admin Sipades akan mendapatkan pengetahuan dan wawasan baru serta dapat meningkatkan kinerjanya,” ucap Katma.
Lanjutnya pengelolaan aset terdiri dari berbagai tahapan, tentunya dalam rangka meningkatkan nilai-nilai manfaat dari semua aset di desa secara berkelanjutan. Selain itu, terkait pengelolaan aset bahwa itu semua tidak hanya berada di tingkat Desa, namun juga pada tatanan Kecamatan hingga Provinsi juga selalu berbenah.
“Pengelolaan aset, tentunya perlu kita titik beratkan pada pencatatan ya. Oleh karenanya sebagai aparatur desa, setidaknya ada tiga pertanggungjawaban namun ada satu pertanggungjawaban yang include terhadap dua pertanggungjawaban tersebut,” lanjut Katma.
Yang pertama adalah pertanggungjawaban struktural yang mana bila terjebak, yang mana para aparatur desa bisa terjebak dalam istilah ABS (Asal Bapak Senang).
Kedua, yakni pertanggungjawaban sosial. Terlebih aset desa yang bergerak maupun tidak bergerak, sehingga perlu pertanggungjawaban sosial karena menggunakan dana rakyat.
“Tetapi ada satu pertanggungjawaban yang bila kita berorientasi padanya, mencakup kedua pertanggungjawaban tadi yakni pertanggungjawaban spiritual. Sehingga jika kita menerapkannya maka itu sudah mencapai kedua pertanggungjawaban tadi.” tegas Katma. (To)