Palangka Raya-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajdi mengatakan, bahwa intinya THR itu merupakan hak setiap pekerja dan harus dibayar oleh perusahaan, maksimal sampai H-7 sebelum hari H idulfitri nanti Rabu atau Kamis nanti mundur kesini harus dibayarkan.
“Terkait pembayarannya sendiri harus dibayar sekaligus, tidak boleh dicicil dan pembayarannya adalah sebesar 1 bulan gajih bagi mereka yang bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan,” ucapnya Kamis 4 April 2024.
Apabila kurang dari hitungan itu maka, akan ada hitungan sendiri jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan kali satu bulan gajih, jadi misalkan orang itu baru kerja selama 10 bulan gajih yang diterima di dalam satu bulan katakanlah 12 juta, maka dia akan mendapatkan THR 10 dibagi 12 dikali 12 juta, jadi hasilnya dia akan mendapatkan THR 10 juta, ini hitungan contohnya seperti itu.
“Apabila dari pihak pekerja ini ternyata merasa ada permasalahan dalam pembayaran THR, maka kita telah menyediakan posko pengaduan THR baik secara langsung offline di kantor kami, serta di 14 kantor disnakertrans se-Kalimantan Tengah dan secara online,” tambahnya.
Sejauh ini terkait laporan sendiri disini secara offline belum ada laporan, tapi kalau yang di online nanti masuk ke pusat kemudian nanti dari pusat akan masuk kedalam sistem, nnati kemudian akan terdeteksi dari kabupaten mana.
“Selanjutnya baru kami akan klarifikasi misalkan di online, dilaporkan bapak pengusaha kemudian bapak pengusaha ini dihubungi benarkan ada karyawan bapak yang nama A, bahwa dia melaporkan belum dibayarkan THR sesuai dengan ketentuan, apakah telat atau apakah jumlahnya kurang makanya nanti kita konfirmasi, kemudian kalau pihak pengusaha menyebutkan sudah dibayarkan maka nanti kita akan pertemuan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi,”ungkapnya.