Palangka Raya-Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, berhasil mengamankan dua pasangan suami istri yakni Ya dan Ra yang mana kedua terduga pelaku merupakan salah satu pemilih Toko yang berada di kota Palangka Raya.
Seperti diketahui penahan kedua terduga pelaku ini, atas dugaan penggelapan dan penipuan hingga mencapai milyaran rupiah.
Salah satu korban yang mengalami kerugian Tomy Hidayat melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim mengatakan, bahwa pihaknya mengaku atas penahanan tersangka Ya dan istrinya Ra sebagai salah satu pemilik toko Panji sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada kasubdit renakta beserta anggotanya, kapolda dan dirreskrimum polda kalteng karena akhirnya tersangka Ya dan Ra bisa ditahan di rumah tahanan Polda Kalteng.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak Polda Kalteng serta jajaran yang telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku penggelapan dan penipuan ini, karena seperti diektahui kedua terduga pelaku ini telah sangat merugikan banyak korban dengan total kerugian dari banyak korban-korbannya dengan berbagai modus dugaan dengan modus pembelian barang secara kredit, pinjaman uang/ kerjasama, penjualan rumah, dan lain-lainnya,”ucapnya Kamis 11 Januari 2024.
Setelah perjuangan yang sangat panjang sejak tahun 2020 akhirnya terduga tersangka Ya dan istrinya Ra bisa ditahan.
“Kedua terduga pelaku ini berdasarkan informasi yang saya dapatkan banyak yang telah menjadi korban mereka diantaranya Tomy Hidayat mengalami kerugian sejumlah Rp 400.000.000,00 dan telah melaporkan Ya di Polsek Pahandut sekarang sudah berstatus sebagai tersangka tinggal menunggu tahap 2 aja oleh kejaksaan negeri Palangka Raya, untuk segera disidangkan,”tambahnya.
Kemudian korban ke 2 yang saya ketahui H Alfianoor mengalami kerugian kurang lebih rp. 500.000.000,00 telah juga melaporkan Ya di subdit i/ jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng sekarang sudah juga berstatus sebagai tersangka tinggal menunggu tahap dua juga di kejaksaan tinggi kalimantan tengah.
“Korban ke tiga yang saya ketahui H Syarifudin pemilik CV Putra sumber pangan mengalami kerugian sejumlah Rp 1.400.000.000,00 korban ke empat yang saya ketahui PT Kahayan Niaga Utama mengalami kerugian sejumlah Rp 1.250.000.000,00 korban ke lima Juki yang saya ketahui Juki mengalami kerugian sejumlah rp. 800.000.000,00 dan masih banyak korban-korban lainnya yang sudah melaporkan baik di Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, dan Polda Kalteng yang hingga sekarang belum naik, dan sebagian korban lainnya yang belum melaporkan, karena masih mengharapkan Ya mau membayar mengembalikan uang-uang korban,”lanjutnya.
Selain itu mendapatkan informasi bahwa Ya dan Ra ada mengajukan permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan dari tahanan rutan Polda Kalteng menjadi tahanan rumah kota.
“Kami dan juga korban-korbannya mengharapkan kepada Kapolda Kalteng, Dirreskrimum Polda Kalteng, Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng berkenan tidak mengabulkan permohonan pengalihan atau penangguhan tahanan rutan Polda Kalteng menjadi tahanan rumah atau kota, karena Ya dan Ra sudah banyak memakan korban yang jika ditotal kerugiannya kurang lebih mencapai Rp. 20.000.000.000,00,”tuturnya.
Selain itu juga, para korban kwatir jika Ya dan Ra menjadi tahanan rumah atau kota maka mereka sangat berpotensi mengulangi sehingga menambah korban dugaan penggelapan, dan dugaan penipuan yang baru, dan berpotensi juga melarikan diri.
“Semoga Kapolda Kalteng, Dirreskrimum Polda Kalteng, dan Kasubdit Ditreskrimum Polda Kalteng berkenan mendengarkan dan mengabulkan permohonan kami para korban-korban untuk menolak permohonan penangguhan/ pengalihan dari tahanan rutan polda kalteng menjadi tahanan rumah/ kota, sehingga para korban-korban bisa mendapatkan keadilan,”ungkapnya.