PALANGKARAYA, SUARAKALIMANTANMEMBANGUN.COM – Beredarnya isu adanya dugaan pungutan liar di Kawasan Kuliner Tunggal Sangomang kota Palangka Raya. Hal tersebut tentunya menyita perhatian dari berbagai pihak dan harus ada upaya yang dilakukan oleh pihak terkait agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.
Kasus dugaan yang dituduhkan oleh Menteng Asmin yakni pemilik salah satu pemilik Cafe di Taman Yos Sudarso, yang mana tuduhan adanya pungli dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Forum Pemuda Dayak (DPW Fordayak) Kalimantan Tengah melalui Koperasi Fordayak Merah Putih dibawah kepemimpinan Theo Virgen Lambung yang juga merupakan Ketua Asparsi (Asosiasi Parkir dan Retribusi), itu tidak benar.
Hal itu disampaikan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Forum Pemuda Dayak Kalimantan Tengah Theo Virgen Lambung yang mengungkapkan, perlu diketahui bahwa Fordayak yang mengelola parkir telah mengantongi izin dan membayar retribusi setiap bulannya kepada Dishub kota Palangka Raya berdasarkan dengan Perwali No. 24 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum.
“Jika ada isu atau tuduhan yang disampaikan oleh Menteng Asmin seharusnya dengan pembuktian data, sehingga tidak menjadi asumsi publik terutama di media sosial, ini sama saja mengiring opini yang tidak baik terhadap Ormas Dayak seperti Fordayak,”ucapnya dalam pers rilis yang digelar di sekretariat Fordayak Kalteng, Palangka Raya pada Kamis, (27/7/2023)
Theo Lambung menjelaskan, bahwa saat ini sudah dilakukan mediasi serta klarifikasi terhadap pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
“Bahkan sudah dikonfrontir dengan memanggil pihak jukir khususnya yang ada menyebutkan pungutan liar dikawasan tersebut. Ada empat jukir yang dipanggil untuk dimintai penjelasan atas tudingan tersebut dengan disaksikan saudara Menteng Asmin yang melaporkan adanya dugaan pungli di pengelolaan parkir Di Kawasan Wisata Kuliner Taman Tunggal Sangomang Palangka Raya, berdasarkan hasil dari pertemuan tersebut ada klarifikasi permintaan maaf dari saudara Menteng Asmin,”tambahnya.
Tidaknya hanya itu Alman P. Pakpahan, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, membantah tudingan adanya pungutan liar (Pungli) kepada sejumlah Juru Parkir (Jukir) di kota Palangka Raya, khususnya di wilayah Taman Wisata Kuliner Sanggumang jalan Yos Sodarso.
“Alman menjelaskan, bahwa hal itu sudah dikonfortir dengan memanggil pihak jukir khususnya diwilayah Taman Wisata Kuliner Sanggumang dan pihak pengelola Kuliner yang merupakan salah satu penggiat aktivis masyarakat Menteng Asmin,”lanjutnya.
Ada empat jukir yang dipanggil untuk dimintai penjelasan atas tudingan tersebut dengan disaksikan saudara Menteng Asmin yang melaporkan akan adanya dugaan pungli di pengelolaan Parkir di Kawasan Taman Wisata Kuliner Sangomang Palangka Raya, Hasilnya keempat jukir tidak mengakui adanya pihak oknum Dishub Kota Palangka Raya, memungut lima puluh ribu tiap malam kepada setiap jukir.
“Melalui press release ini Kami juga memberikan kesempatan kepada Menteng Asmin untuk meminta maaf secara terbuka dan disampaikan ke semua media karena telah melakukan penuduhan yang tidak benar terhadap Ormas Dayak yaitu Fordayak terkait Pungli Parkir dan apabila Menteng Asmin tidak bersedia, maka mau tidak mau dan suka tidak suka kami akan membawa persoalan ini ke Hukum Positif
karena telah membuat gaduh serta menuduh Fordayak melakukan Pungli Parkir di Kawasan Kuliner Tunggal Sangomang Kota Palangka Raya,”ungkapnya.