PALANGKARAYA, SUARAKALIMANTANMEMBANGUN.COM – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Disbun) memediasi masyarakat Desa Karta Mulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara dengan PT Sungai Rangit hingga akhirnya kedua belah pihak menemui kesepakatan.
Adapun mediasi dilaksanakan bertempat di kantor Disbun Provinsi Kalteng, Jalan Jenderal Sudirman, Palangka Raya pada Selasa (21/3/2023).
Pelaksana Tugas Kepala Disbun Kalimantan Tengah Rizky Badjuri di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, mediasi ini perihal permohonan penegasan atas luas lahan pembangunan kebun untuk masyarakat.
“Jadi kedua belah pihak membuka ruang dan komunikasi yang kami bantu fasilitasi, hingga akhirnya terjadilah kesepakatan musyawarah mufakat pada hari ini,” ucap Rizky.
Adapun hasil mediasi yang disepakati kedua belah pihak, yakni PT Sungai Rangit menyetujui untuk mengalokasikan plasma tambahan seluas lebih kurang 98 hektare untuk masyarakat Desa Karta Mulia.
Mekanisme pengaturan dan penyaluran hal tersebut, diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan tetap memperhitungkan biaya investasi pembangunan kebun plasma tambahan seluas lebih kurang 98 hektare tersebut.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Sukamara segera menetapkan calon petani calon lahan (CPCL) penerima plasma tambahan tersebut berdasarkan usulan masyarakat Desa Karta Mulia.
Adapun setelah dipenuhinya alokasi tambahan luasan plasma ini, diharapkan agar tidak ada lagi tuntutan masyarakat kepada PT Sungai Rangit.
“Selesai dan disepakatinya ini, diharapkan tidak ada lagi konflik. Mudah-mudahan ke depan permasalahan-permasalahan lainnya seperti ini di sektor perkebunan bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat,” harapnya.
Sementara itu Kepala Desa Karta Mulia Aman mengatakan, pihaknya mengapresiasi pelaksanaan mediasi yang berjalan lancar hingga akhirnya ditemui kesepakatan bersama dengan PT Sungai Rangit.
“Jadi kemarin yang bermohon, masyarakat kita kepada perusahaan akhirnya terwujud sampai dengan hari ini,” ucapnya.
GM Kemitraan PT Sungai Rangit Riswan Sinaga mengatakan, tahapan dan proses mediasi ini cukup panjang, mulai dari tingkat kabupaten hingga akhirnya di provinsi.
“Kami (PT Sungai Rangit) sudah memenuhi kewajiban lebih dari 20 persen. Tentu juga yang 98 hektare ini harapan masyarakat Desa Karta Mulia kita setujui. Jadi nanti ke depan kami harapkan masyarakat Desa Karta Mulia sebagai mitra kami bekerja sama mendukung kegiatan kami,” tutupnya.