PALANGKARAYA, SUARAKALIMANTANMEMBANGUN.COM – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil menggagalkan aksi penipuan dan penggelapan kendaraan lintas Provinsi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, dalam pers rilis yang dilaksanakan di Polda Kalteng, pada Selasa (14/2/2023) Pagi.
Adapun kronologis kejadian yaitu pada saat sebelumnya korban ada memposting di facebook yang berisi over kredit mobil jenis pick up grand max warna putih tahun 2022 nopol kh 8504 tb, selanjutnya pada tanggal 8 desember 2022 para pelaku datang kerumah korban dengan bermaksud untuk melakukan take over mobil tersebut secara resmi kepada pihak pembiayaan dengan harga take over sebesar Rp. 27.000.000,- namun pada saat itu para pelaku hanya memberi uang muka terlebih dulu sebesar Rp. 5.000.000,- dan sisanya akan dibayarkan ketika akan dilakukan take over secara resmi di pihak pembiyaan.
“Setelah berjalannya waktu korban mencoba menghubungi para pelaku lewat telpon namun jawabannya akan menjanjikan take over secara resmi di kantor pembiyaan. namun setelah menunggu 1 bulan para pelaku tidak bisa dihubungi dan korban mendapatkan info bahwa mobil tersebut telah dijual para pelaku ke orang lain,” ucap Faisal yang saat itu didampingi oleh Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro.
Adapun tersangka ada empat orang, atas nama Mahdiana alias Diana, Wawan Sudarmawan alias Wawan, M. Rani alias Husni dan Bahrudin alias Udin.
Dari hasil pemeriksaan bahwa para pelaku tidak hanya 1 kali itu saja melakukan penipuan dan penggelapan mobil dengan modus menjanjikan take over secara resmi, namun tidak dilaksanakan melainkan menjual kembali unit kepada orang lain dengan harga yang bervariasi dan sudah melakukan perbuatan sebanyak 18 kali dengan masing-masing peran tersangka.
Adapun tersangka mahdiana bersama wawan bersama sama yang mencari korban melalui postingan penjualan mobil di facebook selanjutnya mendatangi korban seolah olah untuk membeli dengan menjanjikan take over secara resmi selanjutnya dijual kepada Husni.
“Tersangka Husni berperan selaku koordinator dan yang menjual kewilayah kalsel dan kalteng. tersangka bahrudin selaku pencari barang dan yang menyerahkan ke husninbarang bukti yang diamankan sebanyak 14 unit mobil,” ujar Faisal.
Sementara itu pasal yang disangkakan untuk tersangka yang sudah ditangkap, diamankan dan ditahan guna proses penyidikan dipersangkakan melanggar pasal 378 dan 372 KUHPidana, kepada tersangka mahdiana dan wawan sudarmawan serta tersangka bahrudin dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka Husmi dikenakan pasal 480 KUHPidana selaku penadah dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
“Oleh karena itu kita juga mengimbau bagi masyarakat, agar lebih berhati hati menjual/take over kendaraan, silahkan melalui pembiayaan resmi atau leasing dan bagi masyarakat yang merasa kendaraannya yang diamankan, dapat menghubungi ditreskrimum polda kalteng.” tutur Faisal.
Sementara itu, usai kegiatan rilis juga diserahkan secara simbolis kunci kepada salah satu pemilik kendaraan yang menjadi korban sindikan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. (TO)